Lowongan Kerja Dinas Kesehatan Jakarta
Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan penyelenggara urusan pemerintahan dan mempunyai tugas di bidang Kesehatan. Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinkes DKI Jakarta melalui program rekrutmennya saat ini membuka lowongan kerja terbaru pada tahun 2022 untuk mencari calon – calon tenaga kerja yang siap diterjunkan ke setiap lini atau divisi kerja dalam perusahaan yang sedang membutuhkannya saat ini. Dengan diadakannya rekrutmen atau lowongan kerja ini perusahaan berusaha mencari individu yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan tentunya sesuai juga dengan minat dan harapan dari para pencari kerja karena dengan adanya hubungan yang baik antara tenaga kerja dan perusahaan akan tercipta suasana kondusif di lingkungan perusahaan.
Lowongan Dinkes DKI Jakarta Unit Pengelola Jaminan Kesehatan, sedang membuka lowongan pekerjaan dengan Posisi :
Verifikator medis dan Analis Klaim
Syarat:
Pendidikan minimal Jurusan Pendidikan Kedokteran Umum/Gigi
Diutamakan memiliki sertifikat AAAK
Berpengalaman minimal 4 tahun dalam bidang verifikasi klaim biaya kesehatan dan asuransi kesehatan
Mengikuti tentang koding dan grouping penyakit
Mampu menganalisa berkas klaim pelayanan kesehatan
Mampu menganalisa peraturan/kebijakan
Mampu menganalisa unit cost/tarif layanan
Memiliki keterampilan manajemen asuransi kesehatan
Menguasai microsoft office.
Programmer
Syarat :
Pendidikan minimal S1 dengan jurusan Informatika Manajemen/ Informatika/ Sistem Informasi/ Komputer
Berpengalaman minimal 4 tahun di bidang Sistem Informasi
Menguasai Bahasa Pemrograman; PHP (Native maupun Framework)
Menguasai Basis Data MySQL (Oracle, Postgre)
Memahami metode pengembangan aplikasi dan integrasi (Web Service atau API)
Mampu melakukan pemeliharaan Aplikasi / Sistem Informasi
Menguasai mircosoft office.
Aktuaris
Syarat:
Pendidikan minimal S1 dengan jurusan Aktuaria
Berpengalaman minimal 4 tahun di bidang asuransi
Mampu membuat desain, menguji, dan mengelola kebijakan untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan keuntungan
Menguasai microsoft office.
Persyaratan Umum :
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tidak berstatus sebagai anggota/pengurus partai politik
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jenis ketenagaan
Tidak bestatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan IPK Min. 2.75 (PTN) / 3.00 (PTN)
Sehat jasmani dan rohani
Terdaftar sebagai peserta aktif JKN/memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Berkas Lamaran :
KTP
IJAZAH terakhir sesuai persyaratan
Transkrip Nilai terakhir sesuai persyaratan
Surat Bukti Pengalaman Kerja
Sertifikat yang menunjang formasi
Wajib Isi formulir pendaftaran yang ada di website https://bursakerjadepnaker.com/lowongan-kerja-dinas-kesehatan-dki-jakarta-pengendalian-covid-19
Pengiriman Lamaran :
Dengan mengetahui kriteria dan kebutuhan rekrutmen yang telah dijelaskan diatas dengan demikian para pencari kerja yang merasa memenuhi persyaratan meliputi pendidikan, umur, dll dan memang merasa berminat dengan lowongan kerja terbaru Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada bulan Juni 2022 diatas, hendaknya secepatnya untuk melengkapi dan menyusun berkas lamaran kerja seperti surat lamaran kerja, CV atau daftar riwayat hidup, FC ijazah dan transkrip dan pelengkap lainnya seperti Foto terbaru pelamar, guna mendaftar dan mengikuti seleksi masuk penerimaan pegawai baru diperusahaan yang dimaksud, dikirim melalui prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan yaitu dikirim melalui EMAIL ke alamat : jamkesjak@jakarta.go.id
Sumber Instagram @jamkesjakarta atau https://bit.ly/REKRUTMENJUNI2022
https://bursakerjadepnaker.com/lowongan-kerja-dinas-kesehatan-dki-jakarta-pengendalian-covid-19
Lamaran ditutup pada tanggal 16 Juni 2022